E-KTP/ktp elektronik sudah dilakukan hampir diseluruh indonesia.
Apa dan Mengapa e-KTP
dikutip dari :http://www.e-ktp.com
Apa itu e-KTP,
e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat
sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun
teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.
Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum
Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap
penduduk dan berlaku seumur hidup
Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam
penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen
identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk)
Quote:
Autentikasi Kartu Identitas (e-ID) biasanya menggunakan biometrik yaitu
verifikasi dan validasi sistem melalui pengenalan karakteristik fisik
atau tingkah laku manusia. Ada banyak jenis pengamanan dengan cara ini,
antara lain sidik jari (fingerprint), retina mata, DNA, bentuk wajah,
dan bentuk gigi. Pada e-KTP, yang digunakan adalah sidik jari.
Penggunaan sidik jari e-KTP lebih canggih dari yang selama ini telah
diterapkan untuk SIM (Surat Izin Mengemudi). Sidik jari tidak sekedar
dicetak dalam bentuk gambar (format jpeg) seperti di SIM, tetapi juga
dapat dikenali melalui chip yang terpasang di kartu. Data yang disimpan
di kartu tersebut telah dienkripsi dengan algoritma kriptografi
tertentu. Proses pengambilan sidik jari dari penduduk sampai dapat
dikenali dari chip kartu adalah sebagai berikut:
Sidik jari yang direkam dari setiap wajib KTP adalah seluruh jari
(berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua
jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai
autentikasi untuk e-KTP karena alasan berikut:
1. Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain
2. Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores
3. Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar
Quote:
Informasi penduduk yang dicantumkan dalam e-KTP ditunjukkan pada layout kasar berikut:
Untuk mendapatkan informasi di atas dari penduduk, wajib KTP harus mengisi formulir tipe F1.01.
Selain tujuan yang hendak dicapai, manfaat e-KTP diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut:
1. Identitas jati diri tunggal
2. Tidak dapat dipalsukan
3. Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada
Quote:
Struktur e-KTP terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan
pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih
dan transparan pada dua layer teratas (dilihat dari depan). Chip ini
memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika
digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP
sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang
benar atau tidak. Untuk menciptakan e-KTP dengan sembilan layer, tahap
pembuatannya cukup banyak, diantaranya:
1. Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip
2. Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu
3. Implanter, yaitu pemasangan antenna (pola melingkar berulang menyerupai spiral)
4. Printing,yaitu pencetakan kartu
5. Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik
6. Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman
e-KTP dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text,
microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah
sinar ultra violet serta anti copy design.
Penyimpanan data di dalam chip sesuai dengan standar internasional
NISTIR 7123 dan Machine Readable Travel Documents ICAO 9303 serta EU
Passport Specification 2006. Bentuk KTP elektronik sesuai dengan ISO
7810 dengan form factor ukuran kartu kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm.
Mengapa harus e-KTP?
Quote:
Proyek e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di
Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu
KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun
data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang
penduduk yang ingin berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasi
KTP-nya. Beberapa diantaranya digunakan untuk hal-hal berikut:
1. Menghindari pajak
2. Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat di seluruh kota
3. Mengamankan korupsi
4. Menyembunyikan identitas (misalnya oleh para teroris)
Quote:
Kartu identitas elektronik telah banyak digunakan di negara-negara di
Eropa antara lain Austria, Belgia, Estonia, Italia, Finlandia, Serbia,
Spanyol dan Swedia, di Timur Tengah yaitu Arab Saudi, Uni Emirat Arab,
Mesir dan Maroko, dan di Asia yaitu India dan China.
Mendagri Gamawan Fauzi membeberkan keunggulan Kartu Tanda Penduduk
Elektronik (e-KTP) yang akan diterapkan di Indonesia, dibandingkan
dengan e-KTP yang diterapkan di RRC dan India. Gamawan menyebut, e-KTP
di Indonesia lebih komprehensif.
Di RRC, Kartu e-ID tidak dilengkapi dengan biometrik atau rekaman
sidik jari. Di sana, e-ID hanya dilengkapi dengan chip yang berisi data
perorangan yang terbatas. Sedang di India, sistem yang digunakan untuk
pengelolaan data kependudukan adalah sistem UID (unique Identification),
yang di Indonesia namanya NIK (Nomor Induk Kependudukan).
“UID diterbitkan melalui register pada 68 titik pelayanan, sedangkan
program KTP elektronik di Indonesia akan dilaksanakan di 6.214
kecamatan,” ujar Gamawan.
“Dengan demikian, KTP elektronik yang akan diterapkan di Indonesia
merupakan gabungan e-ID RRC dan UID India, karena KTP elektronik
dilengkapi dengan biometrik dan chip,”
seperti yang disebutkan dia atas bahwa
Proyek e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di
Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu
KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun
data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang
penduduk yang ingin berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasi
KTP-nya. Beberapa diantaranya digunakan untuk hal-hal berikut:
1. Menghindari pajak
2. Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat di seluruh kota
3. Mengamankan korupsi
4. Menyembunyikan identitas (misalnya oleh para teroris)
poin 1 jika yang bersangkutan gag mau bayar pajak ya tetap saj gag bayar walopun punya E-ktp
poin 2 pada kenyataanya di indonesia kalo mau ngurus surat² pasti ribet dan mahal jadi E-ktp tak berpengaruh
poin 3 mana bisa e-ktp mengamankan korupsi toh orang yang korupsi juga tidak menggunakan e-ktp
poin 4 jika seseorang mau menyembunyikan identitasnya maka gag mungkin orang tersebut bikin e-ktp
menurutku KTP konvensional dan E-ktp sama saja!kita kemana mana harus bawa ktp.
kenapa gag dibikin yang canggih sekalian.misal kita mau pergi gag perlu bawa ID card(ktp) tapi cukup dengan sidik jari kita dan nomer ID
GiMaNa MENURU ANDA??????